Medan,mediandonews id – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejari Langkat menggeledah tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Penggeledahan perusahaan swasta penyedia barang dan jasa ini merupakan tindaklanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Ketiga lokasi yang digeledah meliputi: PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan PT GT Tbk, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Ketiga lokasi tersebut merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun Anggaran 2024.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan penggeledahan sebagai upaya lanjutan melengkapi alat bukti dugaan korupsi makin terang benderang.
Adapun sasaran penggeledahan tim penyidik, seperti ruang kerja, gudang, bagian administrasi, dan beberapa ruangan terkait sekaligus untuk menyita dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard.
"Penggeledahan ini setelah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara," pungkas Indra Ahmadi Hasibuan dalam siaran pers tertulis.
Diharapkan hasil penggeledahan dapat melengkapi alat bukti yang diperlukan sehingga penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan lebih terang dan tuntas.
Sebelumnya dalam catatan wartawan, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Luis Nardo Sitepu mengatakan pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp 50 miliar.
Pengadaan era Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy diduga tanpa study kelayakan dan dimenangkan PT. Global Harapan Nawasena. Total anggaran untuk sekolah dasar (SD) senilai Rp31,9 miliar dan SMP senilai Rp17,9 miliar dimenangkan PT. Gunung Emas Ekaputra.
Selain penggeledahan Kantor Disdik Langkat, Kejati Sumut juga telah menggeledah Kantor Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tebing Tinggi pada 30 Oktober 2025 lalu.
Proyek masa Pj Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi sebesar Rp14.275.500.000, disinyalir bermasalah dan sempat sorotan Fraksi PDIP Kota Tebing Tinggi lantaran pergeseran anggaran dan bukan kebutuhan mendesak(Red/Tim)
Sumber : Penkum Kejati Sumut
