News

Direktur PTPN II Periode Tahun 2020 S/D 2023 Ditahan Penyidik Kejati Sumut Dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Editor: Admin

 


Medan ,mediandonews id - Tersangka "IP" ditahan Penyidik Kejati Sumut dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada proses penjualan asset PTPN I Region I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT. Ciputra Land.Jumat ( 7/11/2025).


Tersangka "IP" Selaku Direktur PTPN II tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan pemerintah cq menteri keuangan


Diketahui Perbuatan Tersangka "IP" dengan PT. NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut Priode tahun 2022/ 2025, kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Priode 2022 s/d 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB Atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.


Perbuatan Tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.


Asisten Intelijen Kejatisu Nauli Rahim Siregar S.H, M.H menyampaikan bahwa penahanan tersangka "IP" dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.


Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Penahan Terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejatisu nomor Print-24/L2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 november 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan," ucap Nauli Rahim Siregar


Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan. (Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved