Medan, mediandonews id - Tim Penyidik Kejati Sumatera Utara menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Usaha Pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Tahun 2012, Senin [10/11/2025],
Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan Mengatakan bahwa Tersangka berinsial “LPL” merupakan Analis kredit pada Bank Sumut kantor Cabang Pembantu Krakatau (KCP), Medan,
"Ia terlibat dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur “CV.HA Group” pada PT. Bank Sumut tahun 2012," kata Indra.
Menurut Indra, Penahanan tersangka LPL dilaksanakan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait.
Kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup hingga ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.
Dari fakta penyidikan, diketahui tersangka "LPL" pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum),
Lanjut Indra menegaskan kalau Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp.2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus enampuluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).
"Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"ujar Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi.
Disampaikan Indra Ahmadi, untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka setelah memperoleh surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,"pungkasnya.(Red/Tim)
