News

Diduga Oknum Pegawai PLN “Bertegangan Tinggi” Dilapor KDRT ke Polda Sumut, Cekik Istri Dan Patahkan Jari hingga Cacat

Editor: Admin


Medan, mediandonews id - PS (32), oknum pegawai PLN Sumut dilaporkan melakukan KDRT ke Polda Sumut Medan (5/11/2025). Trauma psikis dan cacat fisik hingga menyebabkan terhalangnya melakukan aktifitas atau pekerjaan akibat kekerasan rumah tangga yang dilakukan secara berkali-kali oleh suami sendiri terhadap istri sahnya inisial ENM (23) yg berprofesi sebagai dokter Koas disalah satu rumah sakit di kota medan. sehingga harus menjalani tindakan bedah pasang pen pada jari manis tangan sebelah kanan karena patah akibat berusaha melepaskan cekikan suami.


Menurut  korban, Perilaku buruk suaminya tidak hanya dilakukan satu kali namun berkali-kali, sebelum mengalami luka serius pada jarinya korban yang sedang berbadan dua ini, juga mengatakan pernah dipiting (dicekik dengan lengan) dari posisi belakang sampai terjerembab ke lantai, hal tersebut terjadi pada awal Agustus.


Permasalan tersebut terjadi karena sang suami meminta istri untuk memasak ketika kondisi baru pulang melaksanakan tugas koas disaat kondisi sedang berbadan dua dan sangat lelah, bukannya mendapatkan kasih sayang dan perhatian extra malang nasib EDM yg didera siksa oleh suaminya.


Saat dikonfirmasi, tim kuasa hukum pelapor dari kantor advokat DN & Associates. Darwin Nababan,S.H. mengatakan tindakan kekerasan rumah tangga yang dilakukan oknum pegawai PLN Sumut itu terjadi ketika sang istri mengajak suami untuk berangkat bersama-sama beribadah namun sang suami tidak bersedia hingga terjadi cekcok mulut yg berujung korban EDM (23) di dorong Ke dinding sambil dicekik lehernya.


"Saat itu korban merasa sesak dan berusaha melepaskan cekikan menggunakan tangan kanan seketika itu juga PS (32) memelintir jari mengakibatkan patah,kejadian tersebut pada hari Sabtu,(23/8/2025)," Ungkap Darwin.


Selanjutnya pelaku KDRT PS (32) pada Sabtu (1/11/2025) terjadi keributan dan cekcok mulut di mobil dimana korban EDM (23) diturunkan dari mobil dalam keadaan hamil,kemudian meminta sang ayah untuk menjemput agar diantar ke rumah,sesampai di rumah korban EDM dan PS ribut kembali yang mana disaksikan langsung sang ayah.


Dengan terang benderang perbuatan oknum pegawai PLN ini melanggar UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 yang menyatakan bahwa jika kekerasan fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30.000.000. Ini berlaku untuk kasus yang lebih serius dibandingkan ayat 1, yang mengacu pada tindakan penganiayaan.


Karena tak terima dengan perbuatan menantunya itu, ayah dari putri semata wayang yang sudah tidak memiliki ibunda tercinta lagi kemudian melapor ke Polda Sumatera Utara dengan bukti lapor Nomor : STTLP/B/1809/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Tertanggal 5 November 2025.   


Sementara itu korban pelapor EDM (23) yang menjadi korban penganiayaan mengalami trauma berat.Ia pun mendesak agar Direksi PT PLN Wilayah Sumut segera memecat suaminya itu. 


"Saya juga meminta kepada direksi PT PLN Wilayah untuk menindak pegawai nya yang sudah melakukan KDRT kepada istrinya yang sedang berbadan dua," pungkasnya dengan nada sendu dan mata berkaca-kaca.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved