News

Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai, Penyidik Kejati Sumut Geledah Dua Lokasi di Medan

Editor: Admin


Medan, mediandonews id - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.


Proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 tersebut memiliki total nilai mencapai Rp1.170.440.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).


Penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dengan menyasar dua lokasi berbeda, yakni kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo, Kota Medan.


Di kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumentasi pengadaan lahan.


Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan Kantor Pertanahan Kota Medan dengan fokus pada pencarian dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.


Dari hasil sementara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut. Apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut hingga kini masih berlangsung. Tim penyidik terus bekerja di lapangan guna mengumpulkan alat bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved