News

Pasca Putusan Bebas Amsal, Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot, Digantikan Edmond Novvery Purba

Editor: Admin


Medan, mediandonews id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Posisi tersebut kini resmi diisi oleh Edmond Novvery Purba.


Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam keputusan tersebut, Edmond Novvery Purba ditunjuk sebagai Kajari Karo, sementara Danke Rajagukguk dimutasi ke jabatan fungsional.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa mutasi yang dialami Danke merupakan bentuk mutasi diagonal, yakni perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.


“Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya saat ini tidak dalam jabatan struktural, melainkan jabatan fungsional. Hal tersebut biasa terjadi di kementerian atau lembaga,” ujar Anang, pada Senin (13/4/2026).


Nama Danke Rajagukguk sebelumnya menjadi sorotan publik menyusul penanganan perkara yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu. Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.


Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal Christy Sitepu bebas dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut memicu perhatian publik terhadap proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Karo.


Pergantian Kajari ini pun dinilai sebagai bagian dari langkah evaluasi internal Kejaksaan Agung dalam menjaga profesionalitas serta akuntabilitas penegakan hukum di daerah.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved