News

Fitnahan Dugaan “Tipu Gelap” terhadap GS Dinilai Tidak Berdasar

Editor: Admin


Medan, mediandonews id - Guntur Sahputra (GS) kembali menjadi sasaran informasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan yang beredar di berbagai media sosial, seperti Facebook, TikTok dan Media online. Informasi tersebut menyebutkan bahwa GS akan diperiksa oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan sebesar Rp3 miliar.


GS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Ferlautan Banjarnahor (FR) meminta bantuan kepada GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi lahan seluas 20 hektare kepada masyarakat di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.


Saat itu, masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp6,1 miliar kepada FR. Namun, karena keterbatasan dana, FR meminta bantuan kepada GS untuk menalangi sebagian pembayaran sebesar Rp1,1 miliar, dengan kesepakatan lisan bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah Lebaran 2024.


Namun, upaya yang disebut sebagai bentuk bantuan tersebut justru berujung laporan terhadap GS ke Polrestabes Medan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


GS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk kepedulian sosial, bukan tindak pidana.


Dalam keterangan melalui pesan WhatsApp, GS menjelaskan bahwa dirinya juga sempat membantu pembayaran upah pekerja proyek pembuatan parit yang belum dibayarkan oleh FR.


“Karena kasihan menjelang Lebaran, saya mendahulukan pembayaran kepada pekerja. Itu murni karena rasa kemanusiaan,” ujar GS.Minggu (12/4/2026)


GS juga meluruskan kabar yang menyebut dirinya akan diperiksa sebagai tersangka.


“Benar saya dipanggil ke Polrestabes pada Senin (13/4), tetapi itu untuk mediasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka seperti yang diberitakan,” tegasnya.


Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H menilai pemberitaan yang beredar tidak objektif dan cenderung mengandung informasi yang tidak terverifikasi.


Ia menduga ada kepentingan tertentu di balik penyebaran informasi tersebut yang bertujuan merusak reputasi kliennya.


“Tindakan seperti ini merupakan penyalahgunaan media dan dapat merusak kepercayaan publik,” ujar Henry.


Pihaknya juga mengimbau agar media dan masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, dengan:

Melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita.

Mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak menyebarkan informasi yang berpotensi merusak nama baik tanpa bukti yang sah.


Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika penyebaran informasi yang dianggap fitnah terus berlanjut.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved