News

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Editor: Admin


MEDAN,mediandonews id – Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan online jaringan internasional yang dikendalikan seorang tersangka berinisial VM. Pelaku ditangkap di Apartemen Podomoro, Medan, pada Selasa (28/7) bersama sejumlah warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 5 orang yang terdiri dari 2 WNI, satu orang selaku ART ( Asisten Rumah Tangga) dan tersangka inisial VM serta 3 WNA yang terdiri dari dua warga Pakistan dan satu warga India. 


"Dari Lokasi penggerebekan polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon genggam, paspor, rekening, dan kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan," kata Bayu.


Menurut Bayu, dari hasil penyelidikan mengungkap para pelaku merupakan eks pekerja di Kamboja yang kemudian membentuk tim penipuan di Medan. Mereka menjalankan berbagai peran, mulai dari menyamar sebagai petugas OJK, anggota Polri, hingga menggunakan identitas palsu melalui media sosial Facebook untuk menjerat korban secara random.


"Salah satu korban tersangka VM berinisial Bunga ( nama samaran )mengalami kerugian mencapai Rp6,7 miliar dan korban diperdaya sejak Desember 2025 melalui skenario seolah-olah terlibat kasus pencucian uang, lalu diminta mentransfer uang ke sejumlah rekening yang telah disiapkan pelaku," ujarnya.


Bayu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri korban lain di Indonesia maupun luar negeri serta dugaan keterlibatan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja. disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (5/8/2026)


Lanjut Bayu menyampaikan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang ITE serta Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


"Sementara tiga warga negara asing masih berstatus saksi dan berada dalam pengawasan pihak imigrasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,"katanya (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved