News

Kajati Sumut Pimpin Rapat Koordinasi Penetapan Status Lahan Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kejaksaan Soroti Legalitas dan Tertib Administrasi

Editor: Admin


MEDAN,mediandonews id - Rencana pembangunan jalan raya menuju kawasan pelabuhan di Belawan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, S.H., M.H. memimpin rapat koordinasi untuk membahas status dan kepastian administrasi lahan yang akan digunakan dalam rencana pembangunan tersebut.


Rapat digelar di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Kamis (13/8/2026), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.


Pertemuan ini tidak sekadar membahas aspek teknis pembangunan. Persoalan status, legalitas, penguasaan, penggunaan hingga tertib administrasi lahan menjadi bagian penting yang harus dipastikan sebelum proyek berjalan.


Sejumlah pejabat dan instansi yang hadir antara lain perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kota Medan mewakili Wali Kota Medan, Kajari Medan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, Plt. Executive Director 1 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.


Kajati Sumut dalam rapat tersebut didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nurhandayani, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara bidang Datun Kejati Sumut.


Jangan Sampai Proyek Publik Berjalan, Status Lahannya Dipersoalkan


Kajati Sumut menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi resmi dan bahan data terkait bidang tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan jalan pelabuhan oleh PT Pelindo.


Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai status lahan sebelum proses pembangunan maupun penggunaan anggaran dilaksanakan.


Persoalan lahan merupakan salah satu aspek yang tidak boleh dianggap sepele dalam proyek infrastruktur. Ketidakjelasan status atau lemahnya tertib administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa di kemudian hari.


Karena itu, kesamaan persepsi antarinstansi menjadi penting, khususnya menyangkut status tanah, dasar penguasaan, administrasi pertanahan, peruntukan lahan serta kewenangan masing-masing pihak.


“Rapat koordinasi ini untuk mengumpulkan informasi resmi dan bahan data terkait lahan berupa tanah yang rencananya akan dibangun jalan pelabuhan oleh BUMN, dalam hal ini PT Pelindo. Dibutuhkan langkah dan kesamaan persepsi terkait status lahan dimaksud,” demikian pokok penjelasan Kajati Sumut dalam rapat tersebut.


Kejaksaan Tekankan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran


Selain aspek pertanahan, rapat juga memiliki dimensi penting dalam hal tata kelola anggaran.


Pasalnya, pembangunan jalan pelabuhan merupakan proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik dan melibatkan badan usaha milik negara. Karena itu, setiap keputusan mengenai penggunaan aset dan anggaran harus memiliki dasar administratif serta hukum yang jelas.


Kejati Sumut menekankan pentingnya ketertiban administrasi wilayah serta pengelolaan dan penggunaan anggaran BUMN agar tetap berada dalam koridor hukum dan ditujukan bagi kepentingan umum maupun masyarakat.


Di sinilah koordinasi lintas lembaga menjadi penting. Pemerintah daerah, BPN, BBPJN, KSOP, Pelindo dan instansi teknis lainnya harus memiliki data yang sinkron sebelum pembangunan dilaksanakan.


Proyek Strategis Harus Berdiri di Atas Kepastian Hukum


Rencana pembangunan infrastruktur di kawasan Belawan pada prinsipnya diharapkan mampu mendukung konektivitas dan aktivitas pelabuhan serta memberikan dampak positif terhadap masyarakat.


Namun, percepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian hukum.


Kejaksaan sebagai bagian dari unsur penegakan hukum sekaligus melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki posisi strategis dalam memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan, terutama untuk memastikan keputusan administrasi dan pengelolaan aset tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan lahan sebelum pembangunan harus diselesaikan secara terang dan terdokumentasi.


Jangan sampai jalan sudah dibangun, anggaran sudah terserap, tetapi status tanah baru dipersoalkan belakangan.


Prinsipnya sederhana: pastikan legalitasnya, tertibkan administrasinya, sinkronkan datanya, baru pembangunan berjalan.


Dengan demikian, rencana pembangunan jalan raya pelabuhan di Belawan tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga memiliki fondasi hukum dan administrasi yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Kejati Sumut — Kawal Kepastian Hukum, Jaga Kepentingan Publik.


(Tim Redaksi)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved