MEDAN,mediandonews id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sengketa kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung. Putusan tersebut sekaligus menolak gugatan yang diajukan Partahi Siregar dkk terhadap perubahan kepengurusan yayasan.
Dalam amar putusan perkara Nomor 221/Pdt/2026/PT Mdn dan Nomor 220/Pdt/2026/PT Mdn, majelis hakim PT Medan menegaskan kedudukan Richard Elyas Pardede sebagai pembina tunggal yayasan, serta menguatkan posisi Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung dan Hotman Tulus Sianipar sebagai sekretaris yayasan.
Majelis hakim juga mengesahkan Akta Nomor 02 tertanggal 10 Februari 2025 dengan nomor AHU-AH.01.06-0011352 sebagai dasar legal kepengurusan yayasan yang sah.
Dengan putusan tersebut, Yayasan Perguruan Darma Agung ditegaskan sebagai badan penyelenggara resmi sivitas akademik Universitas Darma Agung, Institut Sains dan Teknologi TD Pardede, serta Akademi Pariwisata dan Perhotelan Darma Agung.
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Pahatar Simarmata bersama hakim anggota Dr Baslin Sinaga SH MH dan Paluko Hutagalung SH MH menyatakan gugatan para pembanding tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena dinilai cacat formil.
Selain itu, para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding masing-masing sebesar Rp150 ribu.
Kuasa hukum Yayasan Perguruan Darma Agung, Eriksoni Purba, didampingi Supriono Tarigan SH dan El Hanan Garingging SH menyebut majelis hakim menilai para penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Menurutnya, gugatan dinilai cacat formil karena diajukan secara pribadi, sementara substansi perkara berkaitan dengan badan hukum yayasan. Selain itu, Yayasan Perguruan Darma Agung sebagai badan hukum juga tidak turut dijadikan pihak dalam gugatan.
“Majelis hakim menilai terdapat kekurangan pihak dan kapasitas hukum penggugat tidak tepat, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Eriksoni Purba.
Sementara itu, Supriono Tarigan menambahkan gugatan personal terhadap pengurus yayasan menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim dalam menjatuhkan putusan NO.
Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Medan melalui putusan Nomor 239/Pdt.G/2025/PN Mdn dan Nomor 158/Pdt.G/2025/PN Mdn juga telah lebih dahulu menyatakan gugatan pengurus lama yayasan tidak dapat diterima.
Sengketa ini sendiri bermula setelah sejumlah pengurus lama yayasan keberatan atas pemberhentian mereka oleh Richard Elyas Pardede selaku pembina tunggal Yayasan Perguruan Darma Agung.(Red/Tim)

