News

Phantom KTV Diduga Sarang Ekstasi, Polrestabes Medan Kejar Jaringan Narkoba dan Usulkan Penutupan

Pengusutan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, terus melebar

Editor: Admin


Medan,mediandonews id - Pengusutan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, terus melebar. Setelah mengamankan seorang karyawan, Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria berinisial MF (22) yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut.


Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, hasil pengembangan dari penggerebekan Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.


Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti sebelumnya, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di tengah situasi blackout listrik yang sempat melanda Kota Medan.


"Saat masyarakat Kota Medan menghadapi gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke tempat hiburan malam tersebut," ujarnya.


Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan media sosial untuk menjalankan komunikasi transaksi guna menghindari pantauan aparat. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua bulan, dengan lonjakan permintaan pada akhir pekan.


Tak berhenti pada penangkapan, langkah tegas juga ditempuh secara administratif. Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak disebut telah melayangkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Medan untuk menutup sekaligus mencabut izin operasional Phantom KTV.


Dalam surat itu, lokasi hiburan malam tersebut dinilai telah memicu keresahan publik dan menjadi sorotan masyarakat setelah maraknya pengaduan di media sosial serta pemberitaan daring terkait dugaan aktivitas narkotika.


Dari keseluruhan pengungkapan, polisi telah mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti 18 butir pil ekstasi. Selain itu, sejumlah orang di lokasi juga diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkotika, termasuk apabila melibatkan tempat hiburan malam.


"Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan tempat aktivitas melawan hukum," tegasnya.


Polda Sumut juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat, guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang dinilai semakin agresif menyasar generasi muda.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved