News

Kompol DK Resmi Dipecat dari Polri, Tercatat Lebih 4 Kali Langgar Etik

Editor: Admin


Medan,mediandonews id - Polda Sumatera Utara akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah yang bersangkutan dinilai berulang kali melakukan pelanggaran kode etik selama berdinas di institusi Polri.


Keputusan pemecatan tersebut diambil dalam sidang kode etik yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari di lingkungan Polda Sumut. Sidang dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting bersama majelis etik lainnya.Rabu (6/5/2026)


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa Kompol DK bukan hanya sekali melakukan pelanggaran, melainkan sudah lebih dari empat kali tercatat melanggar kode etik kepolisian.


“Yang bersangkutan telah berulang kali melakukan pelanggaran kode etik. Catatan pelanggarannya lebih dari empat kali, sehingga menjadi pertimbangan utama majelis menjatuhkan sanksi PTDH,” ujar Ferry.


Tak hanya itu, selama proses pemeriksaan berlangsung, Kompol DK juga disebut tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap tim Propam yang menangani perkara tersebut. Sikap tersebut dinilai semakin memperberat keputusan majelis etik.


Dalam persidangan, majelis etik menyatakan tidak menemukan adanya faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Kompol DK. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan menyeluruh, sidang akhirnya memutuskan pemberhentian Kompol DK dari institusi Polri secara tidak hormat.


Putusan ini menjadi bentuk komitmen Polda Sumut dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian, serta memastikan setiap anggota yang melanggar aturan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved