SIMALUNGUN,mediandonews id - Polda Sumut melalui Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap tiga pelaku sekaligus mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak yang berasal dari Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 November 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap maraknya transaksi narkoba di wilayahnya.
"Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ucap Kasat Narkoba Henry Salamat Sirait menjelaskan awal mula operasi penindakan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Selanjutnya, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tiga orang yang mengaku bernama Wilson Jansen Sitorus, Sry Minami Sitorus, dan Sri Wulandari bersama 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak," ungkap Kasat Narkoba.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki latar belakang berbeda. Pelaku utama adalah Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Pelaku kedua adalah Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), tidak bekerja, beralamat di Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Sementara pelaku ketiga adalah Sri Wulandari (24 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba menjelaskan modus operandi para pelaku saat dilakukan penangkapan. "Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 10 butir ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus," ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Yang menarik perhatian petugas adalah bahwa narkotika yang diamankan ternyata berasal dari jaringan peredaran di Kabupaten Asahan. "Menurut pelaku Wilson Jansen Sitorus, narkotika jenis ekstasi tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan," ungkap Kasat Narkoba mengungkap mata rantai peredaran narkoba lintas kabupaten.
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administratif. Pelaku utama yang berasal dari Kabupaten Asahan membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Simalungun untuk diperjualbelikan, membuktikan adanya jaringan peredaran narkoba antar kabupaten yang harus diberantas.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 10 butir narkotika jenis ekstasi warna pink merek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hijau toska, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika.
Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kasat Narkoba menegaskan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. "Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Tidak peduli dari mana asalnya, siapa pelakunya, dan jenis narkoba apa yang diedarkan, kami akan terus menindak tegas," ucap Kasat Narkoba dengan penuh ketegasan.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok narkotika bernama Yudi yang berada di Kabupaten Asahan. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba lintas kabupaten dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Utara.(Red/Tim)
