Medan,mediandonews id – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu kembali menuai sorotan. Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN) Kompas Nusantara, Adi Lubis, menilai proses hukum kasus ini janggal dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski sudah 21 hari berlalu, visum, saksi, barang bukti, dan olah TKP telah selesai, namun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tidak kunjung diberikan polisi kepada keluarga korban.
Adi Lubis mengatakan bahwa berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan tersebut tidak hanya dilakukan oleh ibu dan anak, tetapi juga diduga melibatkan beberapa terduga pelaku lain. Namun karena wajah korban lebam parah dan pandangannya kabur usai insiden, ia tidak dapat mengenali semua terduga pelaku dan hanya melaporkan dua orang yang dikenalnya.
Korban menjelaskan, usai kejadian ia bersama warga dan Kepala Desa Stepanus Tarigan pergi ke RS Umum Pancur Batu untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun belum sempat dirawat, dua oknum yang diduga intel datang menggunakan mobil Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu dengan alasan Kapolsek ingin mengambil keterangan. Perawat sempat melarang karena kondisi korban belum ditangani, namun oknum tersebut tetap memaksa hingga korban akhirnya dibawa dalam keadaan luka parah.
Di Polsek Pancur Batu, korban tidak bertemu Kapolsek, melainkan Kanit Junaedy Karo Sekali bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat melarangnya membuat laporan polisi dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan, padahal kondisi korban sangat memprihatinkan dan memerlukan perawatan intensif. Korban tetap membuat laporan dan meminta surat visum, kemudian pulang sekitar pukul 03.00 dan hanya bisa berobat ke bidan karena tidak memiliki biaya.
Keesokan harinya, korban diminta melakukan visum ulang di RS Brimob karena visum dari RS Pancur Batu dinilai tidak berlaku. Di RS Brimob, korban disarankan opname dan menjalani CT Scan, dengan estimasi biaya awal sekitar Rp3 juta dan total biaya mencapai Rp15 juta. Karena tidak mampu, korban kembali pulang dan dirawat oleh bidan selama tiga hari sebelum akhirnya menjalani CT Scan di RS Materna dengan biaya sekitar Rp3 juta.
Situasi ini disebut sangat ironis oleh Adi Lubis. Tiga minggu berlalu, pelaku belum diamankan dan SP2HP pun belum diterima keluarga. Ia menilai hal ini menabrak prosedur dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sebagai kontrol sosial, Adi Lubis menegaskan bahwa Polsek Pancur Batu seharusnya sudah mengambil langkah tegas mengamankan terduga pelaku karena alat bukti dan saksi sudah diperiksa. Ia mendesak Kapolda Sumut dan Kapolresta turun tangan agar tidak muncul anggapan bahwa hukum dapat dimainkan, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Hukum harus tegak lurus. Siapa pun yang salah harus diproses. Masyarakat harus kembali percaya bahwa Polri benar-benar menerapkan prinsip Presisi,” tegas Adi Lubis.(Red/Tim)
