Pematang Siantar, mediandonews - Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, MKN memenuhi undangan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk berdialog terkait tindak lanjut suratnya yang meminta informasi terkait pelaksanaan janji Wali Kota Pematangsiantar untuk membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen.
Dialog diselenggarakan Senin (15/9/2025) pukul 09.00 WIB, di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025) DR Henry menjelaskan dalam dialog tersebut Sekda menyampaikan informasi kepada Dr Henry bahwa Pemko Pematangsiantar akan mencabut Keputusan Wali Kota terkait kenaikan NJOP 1.000 persen setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Lanjut DR Henry menerangkan, terkait pencabutan keputusan wali kota, Dr. Henry meminta agar pencabutan dilakukan sampai tahun 2021, karena kenaikan NJOP 1.000 persen dimulai sejak tahun 2021. Artinya perubahan NJOP harus merujuk kepada NJOP tahun 2020. Jika pencabutan hanya dilakukan tahun 2024 saja, maka tidak akan berpengaruh signifikan, karena NJOP tahun 2024 sudah mengalami kenaikan yang tinggi akibat kenaikan NJOP tahun 2021. Dr. Henry juga menyampaikan akan tetap mengawal janji Pemko Pematangsiantar ini dan akan tetap mempersoalkannya apabila pencabutan keputusan wali kota tersebut masih memberatkan dan meresahkan masyarakat Kota Siantar.
Tambah Dr Henry Sinaga lagi, dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam pembayaran BPHTB dan kendala-kendala lainnya yang sangat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Atas persoalan tersebut, Sekda menanggapi dengan sangat antusias dan berjanji akan segera menindaklanjuti, seraya memohon agar setiap permasalahan dapat disampaikan langsung kepadanya lewat nomor kontaknya.
Di akhir penjelasannya, DR Henry menyampaikan bahwa Sekda berjanji akan menyampaikan informasi tersebut secara tertulis kepadanya.
Dalam dialog tersebut Dr. Henry Sinaga, didampingi oleh unsur Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar, Yenny Nainggolan, M.Iqbal dan dan David Yamin, sedangkan Sekda didampingi staf Bagian Hukum. (Red/Tim)

 
 
 
 
