News

Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Di Pasar Horas Ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Siantar

Editor: Admin


Pematang Siantar, mediandonews - Terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) inisial BP (26) warga Jalan Haji Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H saat dikonfirmasi mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Pelapor/Korban Samuel Rizal Pardede (35) warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar,Rabu (9/7/2025)


"Penganiayaan terjadi di Pasar Horas Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu 5 Januari 2025 sore sekira pukul 16.00 Wib," ujar Kasat Reskrim.


Lanjut Kasat menuturkan, awalnya pada hari Minggu 5 Januari 2025 korban (Samuel Rizal Pardede) sedang berada berada di Pasar Horas Jalan Merdeka untuk menaikan penumpang sebagaimana sehari harinya sebagai koordinator mengatur angkutan. Pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib korban melihat pelaku meminta minta uang kepada supir angkot yang berada dilokasi tersebut.


Selanjutnya korban menegur pelaku dengan berkata : "jangan kau mintain uang dari supir-supir disini," namun pelaku merasa tidak senang atas teguran korban sehingga pelaku pergi ke sebelah Pos Polisi Pasar Horas. Tidak berapa lama korban melihat pelaku datang membawa benda sajam jenis sabit di tangan nya. Lalu pelaku mengacungkan sajam tersebut ke arah korban sembari ucapkan kata-kata kotor, namun sajam tersebut tidak mengenai korban.


"pelaku pergi lagi ke samping Pos Polisi, Lalu pelaku kembali mendatangi korban dan langsung mengayunkan sajam jenis sabit tersebut ke arah badan korban sehingga mengenai lengan kanan dan kiri tangan korban,"ungkap Kasat.




Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka gores dilengan tangan kanannya. Merasa tidak terima korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP /B/4 / I / 2025 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Januari 2025.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan maka pada hari Rabu 9 Juli 2025 siang sekira pukul 14.20 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim yang dipimpin Iptu Sandi gerak cepat menangkap pelaku yang sedang duduk duduk didepan salah satu warung di Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan pelaku diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar. 


"Pelaku BP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," Pungkas IPTU Sandi.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved