News

DPO Marudut Purba Siboro Berhasil Di Tangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Editor: Admin



Simalungun,mediandonews - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Marudut Purba Siboro (MPS) kasus narkotika  bersama rekannya dalam operasi penindakan di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (3/7/) sekitar pukul 21.00 WIB.


Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. 


“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga tim segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.


Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Marudut Purba Siboro (MPS), laki-laki berusia 26 tahun, beragama Kristen, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan Reinhard Natanael Sinaga (RNS), laki-laki berusia 26 tahun, beragama Kristen, berprofesi sebagai supir. Keduanya beralamat di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.


“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang menunggu di depan rumah (MPS) sambil menunggu pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.


Dari hasil penggeledahan terhadap MPS, petugas menemukan barang bukti berupa 18 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 2 plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 10,25 gram, uang tunai Rp400.000, satu timbangan digital, satu handphone merek Oppo warna hitam, satu handphone merek Vivo warna biru, dan satu dompet berwarna hitam.


“Penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dengan disaksikan perangkat desa sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Henry Salamat Sirait. 


Dari RNS, petugas menemukan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 gram, uang tunai Rp300.000, satu handphone merek Realme warna kuning, dan satu dompet berwarna coklat.Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 10,85 gram sabu dengan nilai jual di tingkat pengedar diperkirakan puluhan juta rupiah. 


“Jumlah ini cukup signifikan, menunjukkan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif di wilayah tersebut dan tersangka Reinhard mengaku mendapat sabu dari Marudut untuk dijual kembali,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait. 


MPS mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Mr X yang merupakan warga Medan.


“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mencari sosok Mr X yang disebut sebagai pemasok utama,” tegas Kasat Narkoba. 


Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi ini berhasil dilaksanakan,” ucap AKP Henry Salamat Sirait. 


Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui nomor telepon Polres Simalungun atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.


Penangkapan DPO Marudut Purba Siboro (MPS) ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright @ 2025 mediandonews.id All right reserved