Medan,mediandonews.id - Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan 3 tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, ekstasi sebanyak 58.750 butir serta beberapa alat komunikasi (HP) dan beberapa kendaraan yang digunakan dalam beraksi.
Dalam konperensi pers nya Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen S.H .S.I.K. M.I Kom, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH dan Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Syahri Ramadhan menjelaskan pengungkapan itu tidak terlepas dukungan dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba diwilayah Polrestabes Medan.
“Tindak pidana pengungkapan ìni salah satu bentuk keberhasilan menjelang HUT ke-79 Bhayangkara. Mewujudkan kehidupan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Medan dari bari bahaya narkoba,” ungkap Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dihadapan wartawan, Jumat (26/6/2025)
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH menyampaikan untuk pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg pada Sabtu tanggal 21 JUNI 2025 di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang berikut tersangka berikisial MAS dan MJN.
Kemudian untuk tersangka ARL diamankan pada hari Sabtu 21 JUNI 2025 di salah satu kos-kosan di Jalan Sei Deli, Kelurahan Seilalas, Kecamatan Medan Barat dengan barang bukti 19 Kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi.
“Untuk tersangka MAS DAN MNJ sudah beberapa kali melakukan antar jemput narkotoka jenis sabu. Keduanya diremot oleh seorang pria berinisial YW (DPO). Sementara untuk tersangka ARL juga sudah dua kali menjadi perantara jual beli sabu serta menyimpan sabu tersebut di kamar kos-kosan Jalan Sei Deli, Kelurahan Seilalas, Kecamatan Medan Barat. Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp.20 juta rupiah jika sabu seluruhnya berhasil terjual,” ujar Kasat.
Berdasarkan interogasi, ketiga pelaku merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia melalui perairan Tanjung Balai.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan guna menangkap dan masih dalam pengembangan untuk pelaku utama,” ungkapnya.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam 20 tahun hukuman kurungan penjara dan seumur hidup dan hukum mati.(Red/Tim)

 
 
 
 
