Jakarta,mediandonews.id - Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 milyar. Penetapan dilakukan usai kegiatan tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Lima tersangka itu terdiri dari :
TOP (Topan Obaja Putra ) - Kadis PUPR Provinsi Sumut
RES (Rasuli Efendi Siregar) - Kepala UPTD Gunung Tua/PPK
HEL (Heliyanto) PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Serta dua pihak swasta yaitu :
KIR (M. Akhirun Efendi Siregar) - Dirut PT DNG
RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang) - Dirut PT RN.
"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep Guntur Rahayu.
Dari OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek. Asep menyebut perkara ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi lain di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.(Red/Tim)

 
 
 
 
