Jakarta, mediandonews id - Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11) yang lalu.
Peristiwa itu terjadi ketika hakim yang menangani kasus korupsi itu tengah memimpin jalannya sidang di PN Medan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, lantaran rumah dalam kondisi sepi saat peristiwa terjadi.
Meski polisi telah mendatangi kediaman Khamozaro untuk mengecek penyebab kebakaran dan menggali informasi pada selasa (11/11/2025), hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab terbakarnya rumah tersebut.
Khamozaro hanya mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon sebelum peristiwa itu terjadi.
Oleh karenanya, polisi pun didesak mengusut tuntas peristiwa ini.Terbakar saat pimpin sidang Khamozaro mengungkapkan dirinya tak sedang berada di tempat saat peristiwa itu terjadi. Ketika sedang memimpin sidang di PN Medan, ia dihubungi tetangganya yang ngin memberi kabar bahwa rumahnya terbakar.
"Mereka menelpon. Karena (sedang) sidang, makanya enggak saya angkat. Saya WA (WhatsApp), saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, 'rumah bapak kebakar," ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya pada senin paginya.
Setelah mendapat kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergeas ke rumah untuk melihat kondisinya. Adapun bagian rumah yang terbakar adalah kamar.Dokumen penting dan barang berharga ludes Meski hanya kamarnya yang terbakar, namun banyak dokumen penting serta barang berharga yang ludes terbakar. Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Khamozaro banyak dokumen penting yang hangus terbakar, meski tak dirinci dokumen apa saja yang dimaksud.
"Akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja," kata Yasardin dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung.
HAKIM Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu mengalami ancaman teror berupa sambungan telepon misterius. Panggilan tersebut beberapa kali diterima oleh Khamozaro sebelum rumah pribadinya terbakar pada 4 November 2025 lalu.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto membenarkan kabar soal teror yang dialami oleh Khamozaro tersebut. "Sebelum kejadian memang sering ada telepon masuk (ke Khamozaro), tapi ketika diangkat malah tidak ada suara," tutur Yanto pada Senin, 10 November 2025.
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin sebelumnya mengungkapkan, hakim Khamozaro sering menerima telepon misterius. Panggilan telepon misterius itu terjadi lebih dari sepuluh kali dengan nomor yang selalu berganti."Beliau (Khamozaro) sering ditelepon. Tapi, setiap diangkat, peneleponnya tidak mau berbicara,” kata Yasardin di gedung Mahkamah Agung, Kamis, 6 November 2025.
Tiga hari sebelum rumahnya terbakar, Khamozaro juga mendapat panggilan dari seseorang yang mengaku berasal dari Polda Riau dan Polres Dumai. Orang itu meminta agar Khamozaru datang untuk memberikan klarifikasi ihwal dugaan penyalahgunaan KTP yang sebelumnya beralamat di Jalan Khamozaro diketahui merupakan salah satu hakim yang menangani perkara korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Hanya saja, Yasardin belum bisa memastikan apakah kebakaran rumah Khamozaro berkaitan dengan perkara yang sedang ia tangani tersebut.
“Kalau disebut indikasi, mungkin saja. Tapi kami belum bisa memastikan keterkaitannya dengan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Sumut itu,” ujarnya.
Mahkamah Agung telah meminta Kapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri menyelidiki penyebab kebakaran di rumah Khamozaro. “Kami berharap aparat berwajib mengusut secara sungguh-sungguh, apa penyebab kebakaran itu, apakah ada kaitannya dengan peran Pak Khamozaro sebagai hakim dalam perkara korupsi atau tidak,” ujar Yasardin.
Rumah Khamozaro terbakar pada saat dia sedang memimpin persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan pada 28 Juni 2025 dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT).
MA: Hakim yang Menyidangkan Korupsi Dinas PUPR Sumut Diteror Telepon Misterius
Hakim Khamozaro Waruwu meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang korupsi Dinas PUPR Sumut.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (tengah) memberikan keterangan serius pers menyikapi kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada 10 November 2025.(Red/Tim)
